Guru Besar Departemen Kriminologi Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mengatakan penanganan terorisme di Indonesia tak boleh hanya main tembak. Menurut Bambang, jika ada warga negara yang dianggap 'nakal' mestinya bukan ditembak, tapi menggunakan hukum yang berlaku.
"Kalau ada warga negara yang nakal, gunakan cara hukum. Jangan asal ditembakin. Itu bisa melanggar HAM. Ingat polisi itu ranahnya sipil. Baru nanti kalau ada masalah dengan luar menggunakan TNI untuk perang," kata Bambang dalam seminar 'Sistem Keamanan Obyek Vital dalam Menghadapi Ancaman Terorisme' yang diselenggarakan BNPT, di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Selain itu, Bambang meminta, jika memang ancaman terorisme itu dianggap serius dan nyata, mestinya BNPT bisa lebih serius dalam hal penanganannya. Apalagi menurut Bambang, status BNPT hanya berdiri atas dasar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010.
"Bila ingin lebih fokus dan besar wewenangnya dalam menangani terorisme, BNPT bisa mengajukan adanya Undang-undang untuk mengayomi tugas-tugasnya," ujar Bambang.
Dalam forum yang sama, Agus Surya Bakti yang juga Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT mengatakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 muncul setelah adanya bom Bali. Menurut Agus dalam Undang-undang itu hanya memuat tentang penindakan saja.
"Undang-undang itu hanya memuat penindakan, belum pada pencegahan. Bahkan kalau bisa ada Undang-undang terkait pendanaan terorisme,
Kenapa pelaku terorisme harus ditembak?